Thursday, September 17, 2015

Rp2,2 Miliar/Bulan dari PPJ

Oleh Deni Kurniawan


PENERANGAN jalan umum yang beberapa lalu menjadi pembahasan secara nasional ternyata efek dari penerapan token listrik prabayar yang dianggap public tidak transparan. Jika di Jakarta menerapkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 2% yang disertai dalam pemelian token listrik prabayar, di Bandarlmpung dikenakan 10%. Dari penelusuran wartawan Fajar Sumatera, ternyata Pemerintah Kota Bandarlampung masih mendapatkan laba bersih tiap bulannya sebesar Rp2,2 Milyar.

Ramainya pemberitaan soal token listrik prabayar ini pada akhirnya membuat para pemangku kebijakan angkat bicara. Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir pun tengah memutar otak agar biaya administrasi yang tertera dalam struk pembelian tiken listrik akan dipangkas bahkan dihilangkan. Sebagai gantinya, pihaknya akan menawarkan agar PLN mengendapkan dananya lebih lama di bank yang bersangkutan, sehingga pihak bank bisa tetap memperoleh pendapatan dari dana tersebut.

YLKI pun memberikan penilaian, bahwa struktur tarif listrik pra bayar lebih mahal dibanding struktur tarif listrik pasca bayar, karena konsumen dibebani membayar kWh meter listrik pra bayar, yang harganya lebih mahal dibanding kWh meter listrik pasca bayar. Sampai akhirnya YLKI bersedia untuk mengadvokasi apabila ada masyarakat yang mengadukan keberatan atas biaya administrasi dan biaya potongan lainnya.

Di pihak lain, kerjasama antara PLN dan pemerintah local dalam penerapan listrik untuk warga ternyata juga harus dibuka. Maksudnya adalah agar public melihat secara terang peruntukkan dari setiap pembelian KWh nya.

Apa yang dipaparkan oleh Fajar Sumatera pada pemberitaan hari ini terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), paling tidak sedikit membuka saluran informasi. Walaupun, masih ada yang harus dijelaskan secara gambling oleh pemangku kebijakan. Perbedaan perlakuan PPJ bagi masyarakat (10%) dan dunia usaha (3%) pun belum diungkap. Kenapa ini bisa terjadi. Apakah karena penggunaan KWh masyarakat di perkotaan lebih besar dibandingkan sebuah Perusahaan ? atau kah sebaliknya. Simak terus informasi Fajar Sumatera. Semoga ini bisa bermanfaat. Tabik! []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 17 September Juni 2015

No comments:

Post a Comment