Monday, September 14, 2015

Percepat Dana Desa

Oleh Deni Kurniawan


PAKET Kebijakan Ekonomi Ala Jokowi sudah diluncurkan. Paket kebijakan ekonomi dalam rangka menggerakkan perekonomian nasional tersebut diharapkan mampu merangsang ekonomi sedang lesu. Paket kebijakan itu dinamakan paket kebijakan "September 1".

Target kebijakan ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Artinya, menjaga daya beli atau konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah sangat penting karena akan mampu menopang perekonomian yang saat ini sedang melemah. Satu-satunya cara ampuh untuk menjaga konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek adalah memanfaatkan berbagai kebijakan fiskal karena sepenuhnya fiskal dikuasai negara.

Salah satu folus pemerintah adalah melakukan percepatan penyaluran dana desa sehingga bisa digunakan untuk program-program padat karya di daerah-daerah. Penyaluran dana desa juga akan diiringi dengan penyaluran raskin yang dinilai krusial untuk menjaga konsumsi masyarakat tak mampu. Mempercepat pencairan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dengan menyederhanakan prosedurnya dipercayai mampu mendorong pembangunan infrastruktur dengan padat karya yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi pedesaan.

Masalahnya adalah dana desa baru bisa disalurkan kalau ada peraturan pedesaan. Nah belum tentu kepala desa mengerti membuat peraturan desa tersebut. Bahkan, aturan sebelumnya mewajibkan desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.
Selain masalah peraturan desa, dana desa juga terkendala pada system administrasi pelaporan kegiatan. Dimana tahapan pencairan akan digulirkan jika laporan kegiatan desa sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Syarat utamanya adalah melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran yang telah digunakan pihak desa.

Diakui oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat di salah satu Kabupaten di Lampung, semua kecamatan sudah menerima Spj dari pihak desa, tetapi dalam penyusunannya masih ada kekeliruan dalam penyusunan neraca keuangannya, sehingga dilakukan perubahan.

Ada baiknya segenap pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk memantau secara langsung kendala yang terjadi di lapangan. Jika persoalan ini terus larut sangat mungkin geliat ekonomi pedesaan yang digarapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa akan terhambat. Jangan sampai optimisme terhadap pertukaran rupiah dengan dolar atau mata uang asing lainnya mengakibatkan kepercayaan dari pelaku usaha baik disektor riil maupun emiten tidak lagi mempercauay rupiah sebagai alat transaksi. []


~ Fajar Sumatera, Senin, 14 September Juni 2015

No comments:

Post a Comment