Monday, January 18, 2016

Subsidi Pupuk

Oleh Abdullah Al Mas’ud


SEPANJANG 2015, berita kelangkaan pupuk bersubsidi tak pernah berhenti menghiasi media massa sehingga muncul banyak spekulasi alasan terkait masalah itu.

Beberapa spekulasi yang muncul di antaranya dugaan ada penyelewengan pengiriman pupuk bersubsidi ke sejumlah petani yang menyebabkan petani sulit mendapatkan pupuk murah tersebut.

Ada juga yang berspekulasi karena lambannya penerbitan peraturan pemerintah daerah mengenai alokasi pupuk sehingga berdampak terganggunya distribusi pupuk bersubsidi ke sejumlah wilayah.

Spekulasi lain yang muncul adalah rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani di satu daerah, sementara di daerah lain kebutuhannya sangat tinggi hingga kekurangan.

Sementara pihak penyalur tidak bisa lantas bisa memindahkannya begitu saja, karena terbentur aturan kuota yang telah ditentukan masing-masing wilayah. Akibatnya, berbagai daerah mengambil inisiatif tindakan dengan mengacu beberapa tersendatnya distribusi.

Gubernur Lampung pun menyatakan pemerintah akan terus berupaya melancarkan distribusi pupuk hingga ke petani. Pernyataan itu dilontarkan karena masalah ini perlu diselesaikan secara cepat sebab bisa berdampak langsung pada kebutuhan pangan masyarakat.

Harus diakui pernyataan gubenur soa; subsidi pupuk sangat jelas, yakni bertujuan meningkatkan produktivitas hasil tanaman pangan juga berhasil meningkatkan pendapatan petani dan menurunkan jumlah orang miskin di perdesaan.

Pupuk bersubsidi untuk tanaman pangan dapat bocor digunakan untuk tanaman lain. Pupuk bersubsidi juga dapat bocor ke luar daerah bahkan sampai ke luar negeri apabila harga di luar lebih tinggi.

Sebetulnya audit luas lahan, jumlah petani, produksi oleh pabrik pupuk, dan manfaat pupuk merupakan solusi penyelewengan . Urea, misalnya, masih digunakan petani secara berlebihan. Perlu juga ada sistem dan teknologi penjejakan distribusi pupuk dengan pengawas kompeten.

Terakhir, perlu ada sanksi bagi petugas atau pejabat yang tidak dapat mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi. Distribusi pupuk bersubsidi wajib diawasi ketat.

Pupuk bersubsidi tidak boleh diperdagangkan justru karena merupakan barang subsidi. Distribusi harus melalui badan usaha milik negara dan koperasi hingga sampai ke tangan petani.

Dengan berbagai persoalan di atas, penyelesaiannya ada pada pengawasan distribusi. []


~ Fajar Sumatera, Senin, 18 Januari 2016

No comments:

Post a Comment