Thursday, January 28, 2016

Gubernur Memiskinkan

Oleh Abdullah Al Mas’ud

HAMPIR semua media massa di Provinsi Lampung, setiap hari memuat berita korupsi, dari pengungkapan sampai sidang. Bulan ini saja kejaksaan sudah banyak memroses kasus korupsi yang melibatkan pejabat, Kejaksaan Tinggi juga bakal menambah tersangka baru dalam kasus korupsi.

Seiring dengan meningkatnya teknologi yang diikuti kemajuan pengetahuan masyarakat, wawasan masyarakat soal korupsi juga kian bertambah. Masyarakat bahkan sering mendengar hukuman buat korupsi di mana-mana.

Kita juga tentu sering mendengar pelaku korupsi dimiskinkan, dengan menyita seluruh harta benda yang terkait dengan hasil kejahatannya. Meski sudah diatasnamakan istri, anak , menantu atau keponakannya ikut disita juga. Langkah ini sebagai efek jera.

Ini bukan berandai-andai, tetapi bentuk harapan masyarakat kepada gubernur terhadap pejabat yang korupsi di lingkungan pemerintah provinsi, sesuai dengan visi dan misi.

Hampir setiap kepala daerah memunculkan program pemberantasan korupsi. Begitu juga dengan Gubernur Lampung, yang sudah tentu dengan tegas menyebutkan pemberantasan korupsi dalam visi dan misi.

Sebagai bentuk nyata dari program itu, salah satunya dengan memiskinkan pejabat nakal atau yang doyan korupsi.Ada baiknya sebelum menjalankan sanksi itu, Gubernur Lampung juga menyosialisasikan kembali pemberantasan korupsi yang berlaku tak pandang bulu atau siapa pun yang ketahuan memainkan anggaran harus dimiskinkan.

Saya yakin, dampak dari sosialisasi sanksi memiskinkan sangat besar. Sebab pejabat mana pun akan takut bila miskin mendadak. Dengan begitu, dampak lainnya adalah di lingkungan pemerintahan akan terus terjadi mutasi karena bila ada yang terjerat tentu diganti dengan yang baru.

Sebagai ilustrasi, bila ada kepala dinas yang ketahuan memainkan anggaran, bisa langsug digeser ke bawah atau menjadi staf  biasa. Hal itu juga merupakan bagian dari  memiskinkan karena berpengaruh terhadap penghasilan. Bentuk sanksi itu juga dimuat dalam media massa.

Sudah jadi rahasia umum, penghasilan kepala dinas bukan saja dalam bentuk penghasilan per bulan, tetapi banyak penghasilan yang menyertai jabatannya. Kalau dimiskinkan atau digeser jadi staf, penghasilan yang menyertainya juga ikut lenyap.

Namun, jika pejabat yang sudah dalam persidangan, sebagai kepala daerah juga harus membantu melancarkan pemeriksaan aparat. Bila terbukti juga harus menyita semua aset.

Yang pasti jika Gubernur memperhatikan persooalan korupsi pejabat, masyarakat tentu mendukung penuh. Sebab, masyarakat tahu bahwa yang dikorupsi juga bagian hak mereka.

Saya yakin, masyarakat mana pun tentu mendambakan pemimpin yang tegas dalam memberikan sanksi, khususnya kasus korupsi yang sedang marak. Saya juga meyakini dalam menilai berhasil tidaknya pejabat dilakukan secara objektif, penuh kejujuran dan keadilan, bukan berdasarkan sentimen. Semoga, Lampung bersih dari koruptor.  []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 28 Januari 2016

No comments:

Post a Comment