Thursday, August 20, 2015

Penjabat Kepala Daerah

Oleh Deni Kurniawan


BISA dikatakan, kepala daerah menjadi pihak paling bertanggung jawab dalam pengawasan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) pada pemilihan umum kepala daerah serentak 2015. Netralitas adalah wujud kedisiplinan sekaligus integritas birokrat di pemilukada.

Hal itu jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kepala daerah bertanggung jawab menegakkan sanksi kepada PNS yang indispliner atau terlibat pelanggaran dalam pemilukada, baik dalam hal netralitas maupun pemanfaatan fasilitas negara. Kepala daerah dalam hal ini tentu saja adalah mereka para penjabat (pj) bupati atau wali kota di daerah yang menggelar pemilukada.

Pemilukada serentak di Lampung tahun ini akan digelar di delapan kabupaten/kota, meliputi Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, dan Pesisir Barat. Di delapan daerah tersebut masa jabatan bupati/wali kota akan berakhir sebelum 9 Desember 2015.

Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 25, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut :
"a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan rancangan Perda; c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya pada pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut:
"a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.  Pada Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. dan Ayat (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya."

Demikian tugas dan kewenangan seorang Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah menurut UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang defenitif.

Selanjutnya bagaimana tugas dan kewenangan seorang Pejabat sementara (Pj) dan Pelaksana tugas (Plt) seorang Kepala daerah. Tentu saja tentang tugas dan kewajiban seorang (Plt) maupun (Pj) sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang tersebut diatas, adapun yang membedakannya adalah terletak pada keweangan. Oleh karena itu terkait hal ini, kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A, berbunyi
ayat (1): "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang : a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya."

Ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Semoga amanah. Tabik! []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 20 Agustus 2015

No comments:

Post a Comment