Monday, August 10, 2015

Kewenangan SIM

Oleh Abdullah Al Mas”ud

DINI hari tadi, ada dua teman dari Jakarta mampir ke Kantor Redaksi Harian Fajar Sumatera. Mereka mau ngopi dulu, sambil ngoberol. Dari segelas kopi itu yang menarik adalah  obrolan soal surat izin mengemudi (SIM).

Selama ini, kewenangan untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, ada di tangan Polri. Ada banyak jenis SIM, dari SIM A sampai SIM B yang umum dan khusus. Biaya pembuatan SIM pun tak murah. Untuk SIM motor sudah menghabiskan di atas Rp200 ribu, terima jadi.

Ternyata, wewenang kepolsian itu berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Peraturan tersebut menyatakan, polisi sebagai alat kemanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Namun, dalam aturan lain, ada yang legalkan kepolisian untuk mengeluarkan SIM dan STNK, yakni tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Dalam UU itu ada sejumlah pasal yang menyebutkan wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB.

Siapa pun sepakat jika tugas kepolisian adalah masih seputar penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ada pengacara kondang, yakni Abdul Wahid. Dia menyebutkan di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau departemen melalui divisi transportasinya.

Sebelum beranjak dari kursi, salah satu tamu yang bertandang ke kantor, menimpali obrolan persoalan itu sudah ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni untuk menghapus pasal yang tertera dalam UU Lalulintas tahun 2009. Bahkan Abduil Wahid juga yang bakal mendampingi penggugat dalam mengawal gugatan tersebut.

Selain tuntutan-tuntutan tersebut, para penggugat juga mempertanyakan konstitusional Polri dalam kewenangannya mengurus surat-surat penting tersebut. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi.

Secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pascaamandemen menyebutkan  Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Jika ada tugas-tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya.

Kita belum tahu, mana yang benar mana yang salah. Kita tunggu saja kabar dari MK yang bakal memutuskan persoalan tersebut. Jika mengupas sekaligus menelaah persoalan aturan tersebut, butuh waktu, mungkin juga bisa diseminarkan.  Sebaiknya ditunggu saja kabarnya. []


~ Fajar Sumatera, Senin, 10 Agustus 2015

No comments:

Post a Comment