Tuesday, June 23, 2015

Kartu Kuning Buat Biling

Oleh Deni Kurniawan

PROGRAM Bina Lingkungan yang merupakan program ungggulan dari Walikota Bandar Lampung Herman HN ini belakangan dikritisi banyak pihak. Mulai dari Anggota Dewan, praktisi, akademisi mauun masyarakat umum. Secara esesnsi, program ini sangat baik karena dilandasi semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 mengatur kuota siswa Program Bina Lingkungan (Biling) hanya 30% untuk diterima disebuah sekolah. Akan tetapi, Pemerintah Kota Bandarlampung nekat melanggar aturan demi medapatkan simpatik warga kota. Hal ini disinyalir untuk kepentingan Herman selaku petahana di pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2015 nanti.

Sejumlah anggota Dewan pun angkat bicara menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh Herman HN selaku Walikota Bandarlampung. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Syarief Hidayat, “Kuota 70% justru melampaui kuota yang ditetapkan oleh Perda. Penerimaan siswa melalui program Billing ternodai dengan banyaknya siswa 'berduit' yang mendadak miskin agar diterima di sekolah favorit melalui program unggulan Walikota Bandarlampung ini”, ujarnya beberapa hari lalu.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan mengatakan, program yang dibuat oleh pemerintah kota Bandarlampung sangat bagus untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, namun dalam kuota 70 persen perlu di kaji ulang. "Ini harus di kaji ulang ya, menaikan kuota itu atas dasarnya apa, apakah dari evaluasi sebelumnya apa ada yang lain" ugkap dia.

Kajian ulang tersebut harus melibatkan pihak sekolah, agar dapat melihat standar mutunya, agar dapat tetap terjaga, selain itu sarana yang ada di seolah harus mendukung. "Jangan sampai niat yang bagus tidak didukung dengan atmosfer yang ada disekolah," ujarnya,

Menurut saya sendiri, program bina lingkungan ini patut dipertahankan dan secara filosofi amat membantu siswa yang tidak mampu tapi mau berprestasi. Jika perlu, pendidikan dasar hingga menengah dan atas di bebaskan biaya sekolahnya dan ditingkatkan sarana prasana belajar mengajarnya. Baik itu kualitas tenaga pendidik maupun kesejahteraannya terperhatikan.

Pastinya, ada pembelaan tersendiri dari Herman HN selaku Walikota Bandarlampung dalam mendorong biling bagi siwa miskin. Juga sangat wajar ketika Herman berupaya mengambil simpati warga kota untuk pencalonannya di Desember 2015 nanti. Tapi peraturan adalah sebuah hukum yang patut dijunjung tinggi oleh Herman sebagai pribadi maupun pejabat publik.

Arogansi politik seolah selalu membuntuti petahana Bandarlampung ini. Mendengar masukan dari banyak pihak tentu tidak ada salahnya ketika itu untuk kemaslahatan warga kota. Jangan sampai program  unggulan seperti biling ini kalah oleh sebuah ego politik yang ada akhirnya ‘Sang Wasit’ akan memberikan kartu merah bagi pembuat kebijakan. []


~ Fajar Sumatera, Selasa, 23 Juni 2015

No comments:

Post a Comment