Tuesday, April 5, 2016

UN Ilegal

Oleh Riko Firmansyah


MAHKAMAH Agung (MA) pernah melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN) pada 2010. Bahkan MA menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah.

Dengan putusan ini, UN menjadi cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya. Batas waktu pelarangan ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan. Dan, sebagai konsekuensinya penyelenggaraan ujian ini illegal alias inkostitusional.

Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Apa iya?

Nyatanya pemerintah masih belum mampu menyelesaikan benang-kusut dalam dunia pendidikan di negeri ini. Karena itu, wajar jika tetap ada tuntutan untuk meniadakan UN.

Kini, UN pun diselenggarakan dengan sistem baru awal berbasis komputer, pasti mengalami banyak kendala di lapangan. Dalam kenyataan sistem baru ini justru menjadi masalah baru.

Termasuk juga isu kebocoran masih saja menyeruak. Walaupun pengawalan berkas dan proses ujian yang begitu ketat. Pelibatan personil Polri dalam pelaksaan UN pun dianggap kengawuran dalam dunia pendidikan.

Terlepas dari itu semua pemerintah tetap perlu melakukan perbaikan radikal dalam manajemen persiapan dan proses UN karena dari tahun ke tahun selalu ada permasalahan yang terjadi karena adanya mismanajemen.

Jadi, tuntutan pembatalan UN menjadi keniscayaan yang patut dipertimbangkan pemerintah.

Sangat jelas, Mendikbud sudah melanggar konstitusi soal pelaksanaan UN. Anehnya, pelanggaran ini berlanjut pada menteri saat ini. Meskipun dengan perbaikan bahwa ujian ini bukan lagi penentu kelulusan siswa. []


~ Fajar Sumatera, Selasa, 5 April 2016

No comments:

Post a Comment