Monday, April 11, 2016

Pro-Kontra RTH

Oleh Rusidi


DUA minggu terakhir ini, masyarakat Lampung disuguhkan dengan berbagai pemberitaan terkait isu rencana beralih fungsinya Stadion Pahoman menjadi salah satu pusat arena rekreasi dan olahraga masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai oleh pemerintah provinsi Lampung.

Bahkan dengan jelas, tegas dan gamblang, Gubernur M Ridho Ficardo menyatakan akan memaksimalkan dan mengefektifkan aset daerah yang ada, salah satunya Stadion Pahoman yang selama ini dipinjamkan dan dikelola oleh pemerintah Kota Bandarlampung. 


Pro-kontra pun bermunculan dengan alih fungsinya Stadion Pahoman menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas khususnya di tengah kota. Bahkan sebagian besar masyarakat menyambut baik rencana pemerintah provinsi tersebut, mengingat Provinsi dan Kota Bandarlampung belum memiliki RTH. Padahal sudah menjadi keharusan 20-30 persen wilayah kota harus memiliki dan dibangun RTH.

Sayang apa yang direncanakan Gubernur M Ridho Ficardo dan menjadi keinginan masyarakat dengan ruang RTH-nya, mendapat perlawanan dari sang Walikota Bandarlampung, Herman HN yang dikenal berani dan penuh perhitungan. Herman HN tidak ingin adanya alih fungsi Stadion Pahoman yang menjadi tempat bersejarah dan ikon-nya bagi dunia olahraga masyarakat Bandarlampung khususnya dan masyarakat olahraga Lampung secara umum.

Adanya perlawanan dari Wali Kota Bandarlampung tersebut untuk peralihan fungsi Stadion Pahoman menjadi Taman Sakai Sambayan, tentunya ada sebab dan akibat. Mungkinkah adanya ketersinggungan atau kurang terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan pemerintah kota (Pemkot) dalam mengalih fungsikan salah satu stadion kebanggaan masyarakat Bandarlampung ataupun Lampung itu.   

Salah satu solusi yang harus ditempuh kedua belah pihak, adalah duduk satu meja. Kemungkinan-kemungkinan adanya tukar guling dengan pemindahan sarana olahraga, bisa saja terjadi. Namun semua itu harus melalui pertimbangan yang matang dan transparan. Jangan dkemudian hari akan muncul gejolak yang sifatnya dapat merusak tatanan, baik di Pemprov maupun Pemkot.

Minimnya lahan di tengah kota yang dapat dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau yang representatif seperti di daerah-daerah lain, memang sudah menjadi keharusan dan kebutuhan skunder untk tetap dibangun. Tidak hanya sebagai sarana rekreasi keluarga, tapi juga dapat dijadikan sebagai arena berolahraga bagi siapa saja dengan berasaskan manfaat.  

Yang pasti untuk melakukan Revitalisas Stadion Pahoman harus memiliki payung hukum yang kuat. Untuk mengubah atau mengalih fungsikan sarana olahraga seperti Stadion dan GOR, harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Karena dengan satu visi, misi yang sama serta ditopang dengan dukungan masyarakat, maka akan melahirkan hubungan yang harmonis. []



~ Fajar Sumatera, Senin, 11 April 2016

No comments:

Post a Comment