Thursday, April 21, 2016

Ada Hantu di Pemkot

Oleh Abdullah Al Mas’ud


REKLAMASI pantai di Teluk Lampung yang masuk kawasan Kota Bandarlampungkian menjamur. Namun, perizinannya seperti mengurai benda abstrak . Berarti ada hantunya dong.

Para wakil rakyat di kota ini juga tahu kalau persoalan reklamasi selama ini bukan hanya satu titik melainkan banyak. Mereka juga sudah mengantongi identitas pelakunya. Namun, baru satu yang dipanggil yankni. pemilik dari usaha Wisata Teluk Lampung (WTL). Rencananya semua dipanggil.


Soal reklamasi setidaknya banyak hal yang perlu dijadikan pertimbangkan. Pertama, kalau reklamasi tetap dilanjutkan, bagaimana dampaknya terhadap intensitas dan luas genangan banjir. Kedua, reklamasi sudah dapat dipastikan merusak ekosistem laut akibat pengurukan, selain kerusakan ekosistem tempat pengambilan tanah yang dipakai untuk menguruk.

Ketiga, luas daratan yang bertambah tentu berpotensi memperluas pencemaran air laut. Bagaimana kehidupan biota laut yang selama ini dijadikan sumber penghidupan nelayan? Jumlah produksi ikan sangat mungkin pun terganggu dan nasib nelayan pun terganggu.

Berikutnya, dampak sosial bagi masyarakat nelayan akibat reklamasi. Bagaimana dengan tempat mencari nafkahnya?

Berdasarkan pertimbangan itulah, reklamasi pantai selayaknya ditiadakan. 

Tapi banyak kejanggalan. Seperti PT SKL yang sudah mengantongi izin untuk melakuan reklamasi. Begitu ditelaah ternyata izinnya sudah mati sejak 2008. Tapi aktifitasnya tetap berjalan.

Dewan terpaksa mengambil merekomendasikan untuk menutup PT SKL. Faktanya, keputusan belum ada.

Dari sana juga terbongkar bahwa di Dinas Perizinan ada hantunya. Terbukti dalam pembahasa di DPRD Kota Bandarlampung, semua dinas yang hadir ini tidak ada yang tahu siapa yang mengeluarkan izin. Padahal ada 11 proses yang dilalui menerima izin reklamasi pantai termasuk Dinas PU. Tapi  tak ada tandatangannya.

Bagaimana mungkin 25 hektare reklamasi yang dilakukan dengan mengeruk dua atau satu bukit. Apakah mungkin dua bukit dapat menimbun laut 25 hektare.

Sebetulnya ini akal-akalan saja, setelah bukit rata para pengusaha mendirikan gudang dan tanah dari bukit itu ditimbun ke laut, izin menimbun laut (reklamasi) itu seperti apa.

Kalau semua satker tidak tahu semua lantas siapa yang memberi izin.  Kalau begitu, pasti benar, ada hantunya.

Sebaiknya, Walikota-DPRD bersinergi untuk memperbaiki laut di Teluk Lampung kawasan Kota Bandarlampung. Sebab, persoalan ini juga akan berdampak buruk. []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 21 April 2016


No comments:

Post a Comment