Wednesday, March 16, 2016

OJK Jangan Cuma Menggertak

Oleh Supendi


PERSOALAN suku bunga perbankan nasional saat ini tengah menjadi sorotan. Tingginya kisaran suku bunga dasar kredit (SBDK) bank (12%-18%) dinilai menjadi penghambat bagi perbankan Tanah Air untuk bisa bersaing di kancah internasional. Lebih dari itu, bunga kredit yang tinggi membuat penyaluran kredit dalam negeri tersendat lantaran munculnya ketakutan perbankan terhadap risiko kredit macet.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk segera memangkas besaran suku bunga kredit di kisaran single digit atau dibawah 10% pada akhir tahun. Dengan bunga kredit yang ringan, tingkat penyaluran kredit akan meninggi dan mengurangi risiko kredit bermasalah. Ujungnya, sektor dunia usaha khususnya UMKM akan ikut terdongkrak. Tentu hal ini seiring dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM di era pasar bebas ASEAN.

Keinginan OJK nampaknya bakal menemui jalan terjal meski sudah ada bank yang menyatakan kesiapannya untuk memangkas suku bunga. Tingginya cost of fund yang disertai semakin sengitnya persaingan antar bank menjadi alasan tersendiri bagi bank untuk tidak gegabah menurunkan suku bunga. Cost of fund dapat diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk setiap dana yang berhasil dihimpun sebelum dikurangi dengan likuiditas wajib minimum untuk memperoleh kepastian laba rugi.

OJK sebenarnya realistis bahwa perkara menurunkan suku bunga bank bukanlah hal mudah. Ada banyak PR internal bank yang harus diselesaikan khususnya dalam upaya menekan cost of fund sehingga likuiditas (kemampuan financial), rentabilitas (laba) dan solvabilitas (kemampuan membayar utang) perbankan juga tetap terjaga. Bila salah dalam menghitung tentu akan berakibat fatal terhadap stabilitas perbankan itu sendiri.

Namun, alasan itu justru menjadi senjata bagi OJK untuk memaksa bank melakukan efisiensi guna menekan beban biaya. Insentif juga bakal diberikan OJK bagi perbankan yang mampu melakukan efisiensi melalui penyesuaian margin.

Terlepas dari itu, OJK harus memainkan perannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur batas maksimum pemberian kredit bank (pasal 7 UU OJK). OJK harus berani dan secara tegas “memaksa” bank untuk memangkas suku bunga dan tak lagi hanya sebatas menggertak apalagi cuma mendorong. Bagi perbankan yang tak taat aturan, OJK bisa memainkan kewenangannya dengan memberlakukan sanksi administratif hingga mencabut izin usaha bank (pasal 9 UU OJK). Sehingga bunga single digit bukan lagi sebatas wacana. Lebih dari itu, OJK tak lagi seperti macan tak bergigi.  []


~ Fajar Sumatera, Rabu, 16 Maret 2016

No comments:

Post a Comment