Wednesday, March 23, 2016

Nasib Independen

Oleh Deni Kurniawan

PASAL 41 ayat (2) huruf a-d UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) terkait syarat dukungan calon perseorangan (independen) dalam pilkada, jumlah prosentase syarat dukungan calon kepala daerah didasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih seperti termuat dalam daftar calon pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu sebelumnya.

Dengan putusan itu, Pasal 41 ayat (2) UU Pilkada menjadi berbunyi, “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% dari DPT Pemilu sebelumnya.”

Landasan hukum diatas sudah sangat jelas jalur perseorangan dimungkinkan, dibolehkan serta sah secara hukum untuk dapat terlibat dalam upaya pencalonan pada pemilihan kepala daerah. Menjadi aneh ketika tokoh politik atau individu warga Negara Indonesia yang berkeinginan kuat lahir dan batin mencalonkan melalaui jalur perseorangan tetapi justru dicemooh bahkan DIHALANG HALANGI pada pengupayaan syarat dukungan pencalonan dalam memperoleh KTP dukungan warga atau pemilih.

Terlebih lagi bakal calon independen tersebut akan melawan sang petahana. Tentu tidak elegan bagi sang petahana atau dinasti petahana yang menginginkan kejayaan politiknya. Bisa saya katakana bahwa hal tersebut adalah cara politik kacangan. Bertarung secara fair dari mulai saling memperebutkan perahu politik hingga proses tahap penghitungan suara, maka hasil yang diperoleh pun benar benar Sang Pemenang.

Ya, karena ini adalah kompetisi politik yang semuanya sudah diatur dan dilindungi dalam undang undang di republic tercinta ini. Tidak sangat diharapkan jika pemenang dari kompetisi politik ini bertarung dengan cara cara yang tidak terpuji apalagi dengan cara berpolitik kacangan. Tabik! []


~ Fajar Sumatera, Rabu, 23 Maret 2016


No comments:

Post a Comment