Monday, February 29, 2016

Mutasi

Oleh Riko Firmansyah


BUKAN maksud menginformasikan hal negatif. Tapi---mengingat pertimbangan bahwa kepentingan masyarakat adalah hal utama---sepertinya beberapa kepala daerah yang baru dilantik memang harus melakukan mutasi.

Pembahasannya tidak menyangkut pengisian jabatan yang kosong karena  mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Bahkan, beralasan sangat mendesak lainnya. Tetapi, benar-benar mutasi berlandaskan penyegaran.

Masalah utama penyegaran dengan dalih membela kepentingan rakyat terkait program kampanye kepala daerah ini terbentur SE Menpan No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada.

Atau larangan pada pasal 162 ayat (03), UU No. 8/2015 tentang Pilkada; bahkan ancaman sanksi pemberhentian pada pasal 78, UU No 23/2014 tentang Pemda; terkait UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1).

Jadi, pertama yang harus ditelaah adalah evaluasi serapan anggaran di setiap satuan kerja. Bila ada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa), mutasi sah-sah saja karena itu mencerminkan kinerja yang lemah dan PNS ini hanya menunggu gaji setiap bulannya.

Mengingat Presiden Joko Widodo berulang-ulang menyebut jika penyerapan anggaran—terutama infrastruktur---harus maksimal demi rakyat. Untuk mewujudkannya harus didukung oleh inovasi dan keberanian pegawai.

Kedua, peningkatan pelayanan publik secara merata dapat dirasakan masyarakat. Aparatur pemerintah wajib memberikan yang terbaik. Restrukturisasi memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Bila ada PNS yang tidak bersungguh-sungguh memberikan pelayanan perlu dievaluasi. Pergantian dan perubahan mutlak bagi pegawai yang tidak memiliki kinerja baik profesional dan bertanggung jawab.

Parameternya bisa saja mengacu pada banyaknya keluhan masyakat soal buruknya pelayanan pada satuan kerja dimaksud. Misalnya, banyaknya PNS yang sering tidak berada di tempat ketika dibutuhkan masyarakat.

Atau menggunakan jasa lembaga survei terkait indeks kesukaan masyarakat.
Dengan begitu secara tidak langsung memacu pejabat di tiap satuan kerja siap tempur dengan semangat kinerja yang tinggi.

Dan ketiga, mutasi pada pejabat yang masih aktif memimpin bukan dari kalangan esolon II. Dalam hal ini Mendagri secara khusus akan mengumpulkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk memaparkannya.

“Ini mengajarkan ikan berenang. Jangan-jangan mereka yang paham akan hal ini melongo karena kasian melihat kamu,” kata Minak Tab, pada Saleh yang mesem-mesem. []


~ Fajar Sumatera, Senin, 29 Februari 2016

No comments:

Post a Comment