Thursday, February 25, 2016

Suku Bunga dan Investasi

Oleh Supendi


BANK Indonesia baru-baru ini telah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7%. Harapannya perbankan bisa segera menyusul dengan ikut menurunkan suku bunga perbankan dalam hal ini suku bunga kredit.

Kebijakan ini ditempuh pemerintah sebagai upaya mendorong tumbuhnya investasi dalam negeri khususnya pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UKM). Dengan suku bunga kredit yang rendah, pelaku usaha tentu bisa mengoptimalkan pinjaman modal untuk mendongkrak pertumbuhan usaha.

Bagi kalangan perbankan, kondisi ini menjadi ajang untuk menaikkan dana saluran kreditnya tanpa terlalu takut pada risiko membengkaknya kredit macet. Sebab, dengan bunga ringan, tentu pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan usaha sehingga bisa lancar dalam melakukan pelunasan.

BI Rate ditetapkan sebagai patokan bagi suku bunga pinjaman maupun simpanan bagi bank. Hitungannya, bila BI Rate naik, maka bunga pinjaman maupun simpanan di bank juga cenderung naik, namun ini hanya bersifat rujukan dan bukan merupakan kewajiban.

Ketika BI Rate naik, maka pihak bank dapat menaruh dana mereka di BI dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan akan menerima bunga yang tinggi. Sehingga tak heran bila kemudian banyak perbankan yang memilih menaruh dana tabungan nasabah di BI daripada menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.

Meksi punya dampak positif menekan laju inflasi karena jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang namun hal ini bisa menekan pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini perbankan bisa dikatakan mencari aman atas risiko kredit macet, karena dijamin langsung oleh pemerintah.

Sebaliknya kebijakan menurunkan BI Rate menjadi 7% boleh jadi merupakan wujud kepercayaan diri pemerintah melihat stabilitas ekonomi Tanah Air yang semakin membaik. Pertumbuhan ekonomi kecil menjadi target utama pemerintah dengan memangkas suku bunga kredit sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dalam memperoleh modal dan mengembangkan usaha.

Perbankan jadi lebih leluasa dalam menyalurkan dana ke masyarakat khususnya para pelaku usaha. Dengan bunga rendah risiko kredit macet menjadi sangat kecil sehingga menyehatkan NPL perbankan. Rendahnya bunga kredit menyebabkan jumlah uang yang beredar di masyarakat akan kembali tinggi yang diikuti meningkatnya konsumsi masyarakat. Memang pada prakteknya inflasi tak selalu berimbas buruk, namun bila berlangsung terus menerus hingga lebih dari 10 persen bisa berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat. []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 25 Februari 2016

No comments:

Post a Comment