Wednesday, May 18, 2016

Miris Berita Minggu Ini

Oleh Abdullah Al Mas’ud


MIRIS, membaca berita-berita di sejumlah kabupaten di Lampung. Hampir setiap hari halaman koran harian ini diisi tentang bocah yang jadi korban perkosaan dan pembunuhan.

Kasus pencabulan bocah berusia 5 tahun yang tercatat sebagai siswi Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Metro. Kasus yang sangat mengerikan. Pelakunya berusia 25 tahun, kini kasusnya memasuki persidangan. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Kemudian, kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan di terhadap bocah berusia 10 tahun yang tercatat siswi kelas 2 SD di Lampung Timur. Kasus ini belum terungkap. Kemarin, 100 warga meggelar aksi dan doa bersama agar pelakunya segera tertangkap. Polisi mengakui tidak mudah mengungkap kasus tersebut.

Berikutnya kasus serupa menimpa warga LK III, Kelurahan Sindangsari, Kotabumi. Motivnya serupa, korban diperkosa lalu dibunuh. Jasadnya ditemukan mengapung di Sungai (Way) Batanghari Dusun Ulakdurian, Desa Bandaragung, Kotabumi Ilir, Senin (9/5) sekitar pukul 11.00 Wib. Pelakunya sudah ditangkap petugas Polres Lampung Utara. Mereka adalah Dedi Wijaya (28) warga pasar pagi Kotabumi, Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29) keduanya warga Sindangsari Kotabumi. Mereka juga mengakui telah memperkosa dan membunuh korban.

Serangkaian kejadian memiriskan itu hendaknya jadi pelajaran para orangtua agar lebih aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Pengawasan tak saja terhadap anak-anak yang terus diincar, tetapi juga pada pelaku kekerasannya.

Hal itu juga tak lepas dari orangtua banyak yang mengabaikan pengawasan anak-anak karena kesibukannya pada pekerjaan.  Di sinilah pentingnya peran orangtua agar tidak mengabaikan kondisi anak-anaknya.

Itu dari sisi keluarga. Bagaimana dari sisi pemerintah? Dasi sisi pemerintah, sebaiknya harus ada peran khusus untuk mengantisipasi pelaku kekerasan terhadap bocah.

Pertumbuhan ekonomi penting. Tapi, jangan mengabaikan nilai-nilai budaya dan moralitas sosial. Pembangunan tak saja untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan secara lahiriah, tapi juga kesejahteraan batiniah.

Dalam kerangka itu, keberhasilan pembangunan pendidikan, misalnya, tidak bisa hanya diukur dengan pertumbuhan jumlah sekolah yang dibangun, berapa jumlah lulusannya, dan sebagainya. Demikian halnya pembangunan kesehatan tak bisa hanya dilihat dari jumlah fasilitas kesehatan, tak hanya dilihat dari kesehatan secara fisik, tapi juga kesehatan jiwanya.

Tidak berimbangnya pemenuhan kebutuhan lahir dan kebutuhan batin harus segera mendapat perhatian dari semua pihak. Hal ini penting, agar perilaku menyimpang bisa dikendalikan secara baik. Tak saja perilaku menyimpang seperti kriminalitas pada anak-anak dan remaja, tetapi juga perilaku menyimpang di kalangan orangtua.

Babinsa atau Bintara Pembina Desa adalah ujung tombak kekuatan TNI yang berada di tengah masyarakat sebetulnyapunya peranan yang sangat berarti buat perlindungan masyarakat dari kejahatan seperti itu.

Dalam kerangka itulah pentingnya menyertakan TNI melalui lembaga Babinsa (Bintara Pembina Desa). Lembaga ini bertugas memperkuat upaya berbagai bentuk kejahatan di tengah masyarakat, selain peran dari unsur lain seperti tokoh masyarakat maupun pemuka agama. Hal itu juga mengingat minimnya personel kepolisian yang berfungsi utama melindungi dan mengayomi masyatakat.

Tentang Babinsa, Kepala Staf TNI AD telah pula mengeluarkan peraturan Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008. Pada peraturan itu disebutkan, seorang Babinsa berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya di Koramil. Secara pokok, tugas-tugas mereka meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya.

Dengan begitu, keberadaan Babinsa mempunyai nilai positif untuk menciptakan partisipasi masyarakat dalam memantau setiap lingkungan di desa masing-masing. Oleh karena itu, abaikan saja suara-suara yang mengatakan bahwa langkah tersebut diartikan sama dengan menghidupkan kembali doktrin Dwifungsi TNI. Tidak perlu risau dengan Dwifungsi TNI.

Sejatinya, Dwifungsi TNI adalah fungsi yang melekat pada TNI sejak lahiran, bahkan sebelum kelahirannya. Sebelum terbentuk, mereka adalah rakyat biasa yang bersatu padu berjuang merebut kemerdekaan Indonesia. []



~ Fajar Sumatera, Rabu, 18 Mei 2016 

No comments:

Post a Comment