Friday, May 27, 2016

Kebiri

Oleh Riko Firmansyah


PEMERINTAH beranggapan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak efektif membuat efek jera bagi predator seks. Padahal tidak.

Secara kejiwaan pelaku akan tetap berfantasi terhadap seks. Meski alat reproduksinya tidak berfungsi. Otaknya tetap mencari celah untuk melakukan tindak kejahatan serupa.

Kemungkinan besar terhukum akan melakukan kejahatan yang lebih kejam---bahkan tak terbayangkan oleh manusia sebelumnya. Hal itu terjadi karena dorongan dendam.

Meski begitu penerapan hukuman kebiri patut dicoba demi menimbulkan efek jera bagi pelakunya. 

Tetapi yang sebenarnya patut dicoba dan mendesak adalah pencegahan. Pertama, peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sangat vital.

Contoh, jangan biarkan anak-anak terlalu lama berkumpul sepulangnya sekolah. Langsung jemput. Bila tidak, mereka akan melakukan hal-hal diluar dugaan.

Seperti tawuran, merokok, minuman keras, narkoba, bahkan bertengger di pintu angkutan umum yang penuh sesak---lengkap dengan dentuman music house dan sopir yang ugal-ugalan. Makin ngesot malah digandrungi.

Lalu, sikap permisif terhadap pemakaian kendaraan bermotor. Sebagian besar mereka membawa kendaraan tanpa mengindahkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Meskipun mengantongi SIM C dan A.

Kedua hal tersebut cikal bakal perilaku seks menyimpang sebelum mendapat stimulan dari gambar dan gerak yang terdapat di ponsel mereka berbau pornografi dan kekerasan.

Pemerintah memang memblokir situs porno tetapi tidak terhadap perangkat lunak penembus sensor untuk sistem Windows dan Mobile yang menyediakan akses bebas sensor ke konten internet. []


~ Fajar Sumatera, Jumat, 27 Mei 2016

No comments:

Post a Comment