Wednesday, July 1, 2015

Menunggu Hanan

Oleh Abdullah Al Mas’ud


BELAKANGAN persoalan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) jadi sorotan khusus di berbagai media, bahkan sampai ke nasional sehingga pencuatan persoalan ini jadi kasus nasional.

Kemarin malam, saya diskusi dengan Direktur LBH Kota Bandarlampung, Wahrul Fauzi, di ruang rapat redaksi Kantor Fajar Sumatera, mengenai seputar kasus tersebut karena prosesnya terlalu lama.

Saya jelaskan kepada Wahrul, persoalan ini mencuat lantaran PT BNIL protes karena Pemkab Tulangbawang mencabut izin usaha pengalihan budidaya dari perkebunan sawit menjadi tebu.

Pemkab Tulangbawang juga punya alasan untuk mencabut izin tersebut, Tetapi, kenapa izin itu dikeluarkan dan dicabut kembali? Padahal untuk mendapatkan izin tersebut, pihak  PT BNIL sudah mengeluarkan uang banyak dan membuang waktu yang cukup lama.

Saya juga membeberkan tiga bundel data dengan cover warna biru yang diperoleh dari sejumlah rekan termasuk prosedur yang sudah dilewati oleh PT BNIL. Semuanya tercantuk dalam bundel tersebut.

Setelah membaca bundel itu, Wahrul menjelaskan, para pejabat dan bupati yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang masih digodok pihak Kejaksaan Negeri (Menggala)  tersebut, sebenarnya bisa segera ditetapkan status mereka.

Kata dia, bukti sudah ada dan saksi pun sudah lengkap. Sekarang tinggal menetapkan status mereka, bahkan bias saja pihak Kejari menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kemudian, dia juga bilang, dari sisi lain pihak DPRD Provinsi Lampung juga bisa menelaah kepastian kasus tersebut karena berkaitan dengan nasib ribuan rakyat di Tulangbawang yang mencari nafkah dari PT BNIL.

Dari obrolan dengan Wahrul dan sederet data yang dibundel, bisa disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak begitu mudah untuk segera diputuskan. Butuh sejumlah kajian khusus, tapi ujung-ujungnya harus jelas, apakah status dari pejabat yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebagai tersangka?  Kita tunggu saja… []


~ Fajar Sumatera, Rabu, 1 Juli 2015

No comments:

Post a Comment