Monday, October 17, 2016

Setop Tipu-tipu

Oleh Supendi


SEPEKAN ini berita soal perang terhadap pungli atau pungutan liar banyak menghiasi halaman media. Yang paling menohok soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh gabungan antara Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terhadap Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub ini menemukan praktik pungli yang diduga untuk memuluskan sejumlah proses perizinan terkait seaferer identity document (SID).


Yang menarik, operasi ini digelar dan berhasil menemui sasaran setelah hanya beberapa saat Presiden Joko Widodo secara tegas memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk memberantas praktik pungutan liar di setiap lini. Instruksi ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (11/10/2016).

Langkah ini tentu saja harus diapresiasi karena bisa menjadi obat penawar bagi kita yang kerap diperas oleh oknum-oknum nakal. Apalagi praktik pungli ini seolah sudah mengakar dan membudaya di setiap lini khususnya pada institusi layanan publik seperti pengurusan KTP, sertifikat tanah, izin bangunan serta pengurusan berkas lainnya.

Sudah menjadi rahasia umum, segala sesuatu yang menyangkut proses pengurusan berkas atau perizinan misalnya, akan cepat rampung bila ada uang pemulus yang nominalnya ditentukan semena-mena. Mengacu pada kasus di Kemenhub, izin seaferer identity document (SID) rupanya sengaja dibuat lama sampai si pengaju izin menyetorkan sejumlah uang pelicin diluar ketentuan.

Memang secara umum rata-rata nilai pungutannya tak terlalu besar antara puluhan hingga ratusan ribu per orang. Tapi bila diakumulasikan tentu saja bisa mengagetkan. Nah yang jadi pertanyaan, kemana dan untuk apa uang gelap itu digunakan?

Presiden Jokowi dalam suatu wawancara di media baru-baru ini nampak geram dengan menjamurnya aksi pungli dimana-mana. Mimik wajah Presiden menunjukkan kekesalan dan meminta kepolisian untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku pungli.Presiden lalu membentuk tim operasi pemberantasan pungli (OPP).

Untungnya, mendengar instruksi ini, Polri sebagai institusi tertinggi kepolisian mau sadar diri dan coba berbenah. Polri rupanya menyadari bila praktik pungli ini juga banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar sendiri mengkonfirmasidalam sepekan terakhir ini sebanyak 66 petugas kepolisian ditindak karena melakukan praktikpungli. Boy meminta maaf jika ke depan publik akan disuguhkan pemberitaan-pemberitaan terkait polisi pelaku pungli lebih banyak lagi lantaran OTT pungli ini mulai masif digelar.

Kita tentu berharap, gebrakan Presiden ini akan benar-benar direalisasikan oleh pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam memberantas pungli. Setiap institusi layanan publik menjadi area paling rawan terjadinya praktik ilegal ini sehingga harus segera diberantas dan oknumnya diberikan sanksi tegas.

Entah apakah cita-cita Jokowi untuk memberantas pungli hingga ke akar-akarnya ini akan terealisasi atau tidak. Karena pungli sebenarnya juga telah mengakar pada mental dan pola pikir pelakunya. Mental dan pola pikir yang memanfaatkan situasi dengan menipu masyarakat yang (dipaksa) awam, meskipun jelas-jelas telah melanggar aturan.

Selain berharap pada tindakan aparat kepolisian, kita juga berharap adanya sikap tegas dari setiap pemimpin institusi untuk berani memberikan sanksi tegas. Setiap warga harus bisa menahan diri untuk tidak memberikan uang pelicin dan berpedoman pada ketentuan berlaku. Ini penting agar praktik ilegal ini tak menjadi kebiasan dan membuat oknum pelakunya jadi kecanduan. []


~ Fajar Sumatera, Senin, 17 Oktober 2016

No comments:

Post a Comment