Monday, October 31, 2016

BTS Abrakadabra!

Oleh Supendi


SimsalabimaAbrakadabra...seketika berdirilah 53 tower atau menara base transmitter service (BTS) Mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG) di Bandarlampung. Hebat bukan? Tanpa melalui mekanisme ini-itu dan lewat sana-sini tower itu berdiri di berbagai lokasi dan kini menuai kontroversi.

Benarkah berdiri begitu saja? Tentu saja tidak. Tapi yang menarik, berbagai lembaga/dinas terkait dibawah Pemerintah Kota Bandarlampung yang semestinya mengetahui dengan pasti mengenai seluk beluk tower itu saling lempar tanggung jawab. Parahnya lagi, bahkan hingga saling tuding—lempar batu sembunyi tangan.


Bila merujuk aturan, pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Dalam teknisnya, mekanisme ini diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Namun dalam menyusun pengaturan penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip - prinsip teknis dalam penggunaan Menara Bersama. Pertimbangan ini tentunya melibatkan berbagai dinas terkait seperti Kominfo, Distako hingga BPMP.

Kadis Kominfo Kota Bandarlampung Sidik Ayogo bilang kalau pendirian itu sudah diputuskan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan menurutnya instansi terkait yang ada dalam BPKRD semestinya jangan menghindar dari persoalan tersebut, termasuk BPMP yang mengaku belum mengeluarkan izin untuk BTS tersebut.

Tak hanya BPMP, aksi sembunyi tangan juga dilakukan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung. Parahnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Monitoring Distako Dekrison mengaku pihaknya belum mengetaui apakah tower tersebut berizin atau tidak. Dia pun heran banyak tower yang sudah berdiri tapi tidak mempunyai izin. Lagi-lagi aneh bukan?

Nah, karena merasa tak mengeluarkan izin, Distakopun mengancam akan menyetop pengoperasian 53 titik menara BTS Mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG). Bila terbukti tak berizin, Distako akan memberikan sanksi sampai dengan penebangan tower tersebut.

Lakon para pemangku kebijakan ini tentu saja bikin kita gemas. Logika sederhananya, bagaimana mungkin tower sebanyak itu (53 titik) bukan 1 titik, bisa berdiri begitu saja tanpa melalui prosedur yang berlaku. Kemana saja dinas-dinas terkait selama ini? Dimanakah kontrol Pak Wali Kota dan dewan yang membidangi masalah ini?

Tak heran, bila Ketua Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Anshori menduga ada oknum yang bermain dalam pendirian tower tersebut. Ia menilai pembangunan puluhan BTS itu bukan permasalahan sepele, karena hal itu berkaitan dengan investasi di kota Bandarlampung serta peningkatan PAD.

”Jumlahnya cukup fantastis kalau hanya 1 atau 2 tidak berizin mungkin diluar pengawasan atau tak terdeteksi saat mereka membangun.Dan sangat aneh kalau instansi terkait mengaku tidak tahu, ini sama saja makan gaji buta, ini memang diluar sepengetahuan mereka atau kurangnya pengawasan,”ungkapnya beberapa waktu lalu.

Anshori juga mensinyalir ada unsur kesengajaan dari Pemkot mengenai pembangunan menara tak berizin tersebut dan ada kecenderungan melegalkan proses itu tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Saya kira apa yang dibilang Pak Anshori itu 99% ada benarnya dan cukup mewakili pikiran publik dalam menilai masalah ini. Pemkot Bandarlampung tentu saja tidak bisa lempar batu sembunyi tangan, dan harus berani terbuka pada publik, karena pembangunan beserta efeknya juga menyangkut kepentingan publik.

Pihak terkait boleh saja mengancam akan menyetop pendirian tower itu, tapi yang lebih penting adalah mengungkap dalang yang bermain. Kepolisian mungkin saja bisa turun tangan karena selain melanggar undang-undang, pendirian menara ilegal ini juga merugikan PAD dan kepentingan publik.

Terakhir, kita bukan sedang melakoni atau menonton pertunjukkan sulap yang penuh dengan trik simsalabim abrakadra. Ini pertunjukkan nyata, yang publik awam pun bisa menerka dan menaruh curiga. []


~ Fajar Sumatera, Senin, 31 Oktober 2016

No comments:

Post a Comment