Thursday, November 10, 2016

Juru Peras

OLeh Riko Firmansyah


PARA tukang parkir yang ada di Bandarlampung sebenarnya gerombolan pemeras. Karena, mereka memaksa meminta uang atas kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat meski ditinggalkan atau tidak.

Dan, para pemeras ini bisa kerkena pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.


Terkadang mereka tak mengenakan seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya. Apalagi menyerahkan karcis yang menunjukan bukti atas pemakaian satuan ruang parkir---sama sekali tidak---kecuali sempritan.

Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, tetapi hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.

Misalnya di Jalan Pangkal Pinang, Jalan Pemuda, Jalan Tanjung Pinang, Jalan Sibolga, Jalan Padang, Tanjungkarang Pusat. Itu pun, pengendara harus membayar dua kali. Pertama, saat masuk (ada karcis) lalu saat kendaaran beranjak. Selebihnya, penyelenggaraan parkir harus mempunyai izin.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Yaitu Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 79/2013).

Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.

Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa: Usaha khusus perparkiran; atau penunjang usaha pokok.

Pasal 111 PP 79/2013 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum (Kepmenhub 66/1993).

Dalam Kepmenhub 66/1993, yang dimaksud fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.

Akan tetapi, pengertian ini diperluas dalam peraturan pelaksananya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir (Keputusan Dirjenhub 272/1996).

Dalam Lampiran Keputusan Dirjenhub 272/1996, yang dimaksud dengan fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.

Fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang adalah tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum. Izin penyelenggaraan diberikan oleh:    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk fasilitas parkir untuk umum yang terletak di wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan: Memiliki nomor pokok wajib pajak; memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau tanda jati diri untuk pemohon warga negara Indonesia;

Kemudian, memiliki surat izin tempat usaha (SITU); memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan.

Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum yang telah memperoleh izin, dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas parkir yang diusahakannya.

Satuan biaya dapat dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas parkir per jam, per hari atau perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu. Besarnya biaya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 10 November 2016

No comments:

Post a Comment