Wednesday, November 30, 2016

Internet dan Ancaman Penjara

Oleh Supendi


ERA kebabesan berpendapat di internet khususnya sosial media semakin sempit. Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah berlaku sejak Senin 28 November lalu. Ini seakan memberi warning kepada pengguna internet untuk tidak sembarangan dalam berkoar di internet bila tak mau berurusan dengan meja hijau.

Masih segar diingatan, mana kala Gubernur Petahana Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Atas ulahnya yang terekam kamera video dan disebarluarkan lewat youtube, Ahok kini telah menyandang status tersangka dan lanjut ke persidangan.


Namun, ada yang menarik dan membuat miris, saat kepolisian juga mencokok Buni Yani sebagai penyebar video lewat Youtube. Ia dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik dan membuat gaduh sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Buni Yani bahkan sempat ditahan meski kemudian dilepaskan.

Terbaru, penyidik cyber crime Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka pelaku penyebar isu rush money. Tersangkanya atas nama Abu Uwais alias AU yang menulis status ajakan menarik uang secara besar-besaran di bank lewat akun Facebook-nya.Meski berdalih hanya iseng, ia dikenakan wajib lapor, masih untung tidak ditahan.

Berbagai penindakan terhadap para pengguna internet ini harus dijadikan pembelajaran agar lebih waspada dan berhati-hati dalam berucap di media sosial. Kita tidak bisa lagi bebas menilai apalagi menuding seseorang/kelompok atas suatu tindakan meski ujungnya terbukti bersalah.

Salah satu revisi dalam UU ITE adalah mengatur pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses secara hukum bila dilaporkan oleh korban atau sesorang yang merasa menjadi sasaran atas status/komentar atau tulisan yang dibuat.

Poin terpenting lainnya adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif. []


~ Fajar Sumatera, Rabu, 30 November 2016

No comments:

Post a Comment