Thursday, August 4, 2016

Pokemon Go

Oleh Riko Firmansyah


LARANGAN pemerintah untuk anak-anak yang bermain Pokemon Go terlambat.

Bahkan, MUI Banten telah mengeluarkan fatwa haram bermain ini. Termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengumumkan bahwa hukum bermain permainan tersebut adalah makruh.

Namun, tak membuahkan hasil. Karena semakin banyak yang men-download game berbasis virtual map ini. Sejauh ini tercatat 10 juta pengguna ponsel pintar telah menggunduhnya.

Malah anak muda Indonesia membuat perkumpulan termasuk Lampung. Sebut saja: Pokémon Stars; Pokémon Indonesia Fans Club (Pokindo FC);
Pokemon Trainer Club; Indonesian Pokémon Community; hingga perorangan.

Belakangan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise akan mengeluarkan peraturan yang melarang anak bermain game Pokemon GO karena dapat mengganggu waktu kegiatan belajar anak di sekolah.

Akan?

Tentu saja kebijakan itu menjadi bahan tertawaan. Dan tak digubris. Bisa saja pendidik di sekolah hingga kampus tengah keranjingan permainan ciptaan John Hanke ini.

Selain itu, dampak negatif bermain game in terkesan diseram-seramkan—lebay malah.

Misalnya, menguras fisik, tindak kriminal, mengganggu pekerjaan, melanggar properti,  kecelakaan, hingga pencurian data dan informasi.

Seharusnya, pemerintah mengeluarkan larangan dan pengetatan pengawasan terhadap pelajar yang membawa ponsel ke sekolah sejak lama. Pelaksanaannya musti konsisten dan sungguh-sungguh.

Misalnya, tidak naik kelas bila kedapatan membawa ponsel.

Karena Pokemon Go hanya efek terbaru dari kemudahan remaja mengakses situs porno (aplikasi perantara), tontonan sadis (youtube), atau penyebaran fitnah dan kebencian (medsos), yang memakai smart phone.

Jadi, larangan menggunakan ponsel pintar bagi anak-anak oleh orang tua maupun guru seharusnya sudah diterapkan sejak lama. []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 4 Agustus 2016

No comments:

Post a Comment