Wednesday, August 10, 2016

Batalkan Reklamasi

Oleh Abdullah Al Mas’ud


DI tengah polemik reklamasi pantai Teluk Lampung, tiba-tiba muncul Satgassus dari Kejaksaan Agung (kejagung) dan langsung memeriksa Walikota Bandarlampung. Sambil mengurai kekusutan itu, banyak pihak mengusulkan agar reklamasi ditunda, atau bahkan dibatalkan.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN, langsung menanggapi wacana tersebut. Walikota melalui Pol PP langsung menyegel sejumlah alat berat yang beroperasi di Teluk Lampung dalam kaitan reklamasi.


Usai penyegelan muncul masalah baru. Sejumlah perusahaan yang mereklamasi pantai Teluk Lampung mempertanyakan soal penyegelan tanpa pemberitahuan. Salah satunya  Bambang yakni Bos PT.Teluk Wisata Lampung (TWL).

Selain tidak diberikan pemberitahuan secara resmi  oleh Pemkot pada saat penyegelan, puluhan pekerja  harian harus rela kehilangan pekerjaan akibat dari inkonsistensi pemangku kepentingan terkait perpanjangan izin reklamasi itu.

Padahal saat itu mereka sudah melengkapi kekurangan berkas maka akan di buka kembali.

Bambang merasa dirugikan dengan penyegelan itu karena jika perpanjangan izin reklamasi itu bermasalah semestinya Pemkot tidak serta merta menerbitkan tanpa adanya kajian atau telaah hukum terlebih dahulu.

Tak bisa dipungkiri, Bambang bersama bos perusahaan lain yang melakukan reklamasi bakal menggugat ke PTUN.

Jadi, dalam konteks itu, pernyataan Wali Kota Herman HN pihaknya tidak bisa membatalkan proyek reklamasi yang sedang digarap, sesungguhnya memiliki alasan kuat. Sebeb mereka sudah mengantongi izin.

Namun, bagi penulis reklamasi itu tetap harus dibatalkan, tentu bukan semata soal landasan hukum yang dijadikan pertimbangan. Setidaknya ada lima hal yang perlu dijadikan pertimbangkan.

Pertama, reklamasi sudah dapat dipastikan merusak ekosistem laut akibat pengurukan, selain kerusakan ekosistem tempat pengambilan tanah yang dipakai untuk menguruk.

Kedua, luas daratan yang bertambah tentu berpotensi memperluas pencemaran air laut. Bagaimana kehidupan biota laut yang selama ini dijadikan sumber penghidupan nelayan? Jumlah produksi ikan sangat mungkin pun terganggu dan nasib nelayan pun terganggu.

Ketiga, ini yang sering mengemuka, yakni dampak sosial bagi masyarakat nelayan akibat reklamasi. Bagaimana dengan tempat mencari nafkahnya?

Berdasarkan pertimbangan itulah, reklamasi pantai di Teluk Lampung memang selayaknya dibatalkan. []


~ Fajar Sumatera, Rabu, 10 Agustus 2016

No comments:

Post a Comment