Thursday, September 8, 2016

Dana Desa

Oleh Riko Firmansyah


PEMERINTAH pusat menyalurkan dana desa melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  Selanjutnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa tahun ini untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Prioritas pertama membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD.

Jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa).

Lalu, pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (community center).

Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa sesuai dengan musyawarah desa (Musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Total yang telah tersalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret mencapai 41 persen atau Rp 11,5 triliun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan dana desa dalam APBN 2016 adalah Rp46,9 triliun. Dan, akan disalurkan dalam dua tahap periode, yakni Maret dan Agustus.

Masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.

Kendala lain, aparatur desa tersontak sejak dana desa ini pertama kali dikucurkan. Mereka tak biasa mengelola anggaran sebesar itu—Rp500 juta hingga Rp1 miliar per desa. Ada beberpa yang masuk bui karenanya.

Sosialisasi dan pengawasan berkelanjutan dari penegak hukum perlu segera dilakukan. Polri dengan Babinkamtibmas, TNI lewat Babinsa, hingga penuntut umum yang memiliki program jaksa masuk desa.

Untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa.

Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa. Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call Center 1500040. []


~ Fajar Sumatera, Kamis, 8 September 2016

No comments:

Post a Comment