Wednesday, September 7, 2016

Begal Motor

Oleh Abdullah Al Mas’ud


BEGAL motor…di mata polisi dan penegak hukum adalah sebuah kejahatan yang wajib diatasi secara hukum. Lain halnya bagi sosiolog, begal tidaklah semata persoalan hukum.

Pembegalan bukan persoalan hukum semata, maka fenomena begal yang belakangan kian marak tak bisa diatasi hanya lewat pendekatan hukum. Aksi perbegalan sangat mungkin akibat dari suatu sebab yang lain.


Misalnya, akibat timbulnya perbedaan kelas pada masyarakat, krisis ekonomi dan krisis nilai. Hal itu membuat kuantitas kebanditan membengkak.  Pada situasi seperti itu, orang lebih memilih merampok daripada mati kelaparan.

Namun, mayoritas bandit karena motif ekonomi semata. Korban mereka bisa siapa saja yang dapat mereka sasar. Tipe yang dominan ada pada para begal motor akhir-akhir ini.

Selain untuk mengetahui akar penyebab, hasil penelitian juga bisa digunakan oleh aparat hukum untuk mengatasinya. Kegagalan aparat hukum menindak mereka, membuka peluang lahirnya main hakim sendiri, seperti yang telah terjadi: massa membakar hidup-hidup pembegal motor. Kegagalan itu bukan semata karena ketidakmampuan aparat penegak hukum, melainkan karena tidak menyentuh akar masalahnya.

Seiring dengan itu, langkah-langkah kepolisian hendaknya terus dilakukan dengan meningkatkan patroli di jalan raya, khususnya di kawasan rawan kriminalitas. Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaannya, misalnya tidak melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor pada malam hari atau menghindari jalanan yang sedang lengang.

Dengan begitu, kita sudah turut meminimalisasi kejahatan pembegalan. []


~ Fajar Sumatera, Rabu, 7 September 2016

No comments:

Post a Comment