Friday, October 12, 2018

Jalan Raya

Oleh Udo Z Karzi


JALAN Soekarno-Hatta atau By Pass, Bandar Lampung kembali memakan korban. Sivitas akademika Politeknik Negeri Lampung (Polinela) kembali berduka. Mayang Fitriani, mahasiswi prodi agribisnis semester V, tewas dalam kecelakaan di dekat pul Damri, Jalan Abdul Haq, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa, 9 Oktober 2018 petang.
Mayang mengalami luka parah di bagian kepala. Ia terlindas truk saat mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Kala itu, warga Dusun Sekamaju, Desa Pagarbukit, Bengkunat, Pesisir Barat berniat menjenguk rekannya yang berobat di Klinik Kosasih Rajabasa.



Kejadian serupa pernah menimpa mahasiswa Polinela Aisiyah Sukmawati (21), 29 Januari 2018. Saat itu warga Jalan Pulau Legundi, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung juga mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop bernopol BE 3488 AU, terlindas truk kontainer B 9491 KU tepat di fly over Unila tak jauh dari Asrama Haji Rajabasa.

***

Itu hanya dua dari sekian kali terjadi kecelakaan di By Pass. Sebagai Jalan Lintas Sumatera (jalinsum), hampir semua jenis kendaraan dari sepeda motor, sedan, truk hingga tronton melewati jalan ini, termasuk beberapa perempatan yang melewatinya.

Tahu begitu, memang kita, terutama pengendara sepeda motor harus ekstra hati-hati berada atau hendak melintasi jalan ini. Selip-selip, celakalah kita.

***

Kalau kita geser ke jalan raya pada umumnya, jalan raya tidak ubahnya ”ladang pembunuhan” (the killing fields). Ini sebuah kondisi yang sangat mengerikan. Namun, begitulah kenyataannya. Tidak kurang dari 30.000 orang tewas di jalan-jalan raya Indonesia setiap tahun. Sebuah angka kematian yang terasa mencekam. Dari 30.000 orang yang meninggal, 65 persen di antaranya adalah korban pengguna motor. Ironisnya lagi, umumnya mereka adalah usia produktif penopang ekonomi keluarga, sehingga berpotensi untuk menambah keluarga miskin di Indonesia.

Tidak bisa tidak, harus ada upaya terus-menerus untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Perlu diusahakan penanggulangan kecelakaan lalu lintas secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum.
Pertama, pembinaan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas, penyuluhan hukum, dan pembinaan sumber daya manusia.

Kedua, pencegahan. Pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan kendaraan. Termasuk, pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif.
Ketiga, pengaturan. Pengaturan meliputi manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta modernisasi sarana dan prasarana lalu lintas.

Keempat, penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penerapan sanksi yang tegas. []


Fajar Sumatera, Jumat, 12 Oktober 2018 


No comments:

Post a Comment